
Program Sejuta Rumah merupakan gerakan bersama antara Pemerintah Pusat, Daerah, Dunia Usaha (penygembang) dan masyarakat untuk mewujudkan kebutuhan akan hunian, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yaitu masyarakat yang berpenghasilan 2,5-4 juta.
Latar Belakang Program Sejuta Rumah
- Rendahnya daya beli masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah subsidi melalui KPR karena adanya kewajiban uang muka sebesar 10%
- Kurang kondusifnya regulasi yang terkait dengan pertanahan dan perijinan yang dirasakan memberatkan pengembang khususnya pengembang yang akan membangun rumah bagi MBR
Upaya yang Dilakukan Pemerintah
- Pemerintah berupaya menciptakan daya beli masyarakat dengan menurunkan kewajiban uang muka menjadi 1% dari harga jual rumah dan memberikan bantuan subsidi langsung kepada MBR berdasarkan tingkat kemampuan ekonomi.
- Stimulan penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) agar harga jual rumah untuk MBR dapat ditekan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
- Mendorong Revisi Permendagri No. 32 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian IMB agar ada keringanan dan kemudahan dalam proses penyelesaian IMB
Dalam
program Sejuta Rumah, upaya penyediaan perumahan bukan hanya dilakukan dengan
kebijakan program kepemilikan rumah, tetapi juga dalam skim kepenghunian,
sehingga program rumah sewa, rumah khusus dan rumah swadaya juga menjadi
prioritas."
APA ITU KPR FLPP?
KPR FLPPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah dukungan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KETENTUAN KPR FLPP
- Uang muka mulai 1%
- Suku Bunga 5% tetap selama jangka waktu KPR, sudah termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
- Jangka waktu KPR hingga 20 tahun
RUMAH SUBSIDI KPR FLPP
Rumah subsidi KPR FLPP merupakan rumah umum yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
BANK PELAKSANA KPR FLPP
1. Bank Tabungan Negara (BTN)
2. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah
3. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
4. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah
5. Bank Mandiri
6. Bank Negara Indonesia (BNI)
7. Bank Artha Graha
8. Bank Mayora
Bank Pembangunan Daerah (BPD) penyalur FLPP:
1. Bank Sumut
2. Bank Sumsel Babel
3. Bank Riau Kepri
4. Bank Nagari
5. Bank BJB
6. Bank Jatim
7. Bank Kalteng
8. Bank Kalsel
9. bank NTB
10.Bank NTT
11. Bank papua
Sumber : Sejuta Rumah Untuk Indonesia
KPR FLPPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah dukungan pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KETENTUAN KPR FLPP
- Uang muka mulai 1%
- Suku Bunga 5% tetap selama jangka waktu KPR, sudah termasuk premi asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
- Jangka waktu KPR hingga 20 tahun
RUMAH SUBSIDI KPR FLPP
Rumah subsidi KPR FLPP merupakan rumah umum yang dibangun oleh pengembang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
BANK PELAKSANA KPR FLPP
1. Bank Tabungan Negara (BTN)
2. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah
3. Bank Rakyat Indonesia (BRI)
4. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah
5. Bank Mandiri
6. Bank Negara Indonesia (BNI)
7. Bank Artha Graha
8. Bank Mayora
Bank Pembangunan Daerah (BPD) penyalur FLPP:
1. Bank Sumut
2. Bank Sumsel Babel
3. Bank Riau Kepri
4. Bank Nagari
5. Bank BJB
6. Bank Jatim
7. Bank Kalteng
8. Bank Kalsel
9. bank NTB
10.Bank NTT
11. Bank papua
Sumber : Sejuta Rumah Untuk Indonesia
"KPR Subsidi adalah kredit pemilikan rumah program kerjasama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun.
Keunggulan
- Suku bunga 5 % fixed sepanjang jangka waktu kredit
- Proses cepat dan mudah
- Uang muka mulai dari 1%
- Jangka waktu maksimal s.d. 20 tahun
- Perlindungan asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
- Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di seluruh wilayah indonesia
Artikel dari internet :
" RumahCom – Memperoleh pembiayaan rumah melalui subsidi pasti tak ada yang menolak. Selain bandrol harga yang miring, promosi yang ditawarkan program kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi ini juga begitu menggiurkan. Berbeda dengan membeli rumah dengan fasilitas KPR normal, bunga yang dibayarkan sampai lunas untuk KPR subsidi bisa hanya 0 persen.
" RumahCom – Memperoleh pembiayaan rumah melalui subsidi pasti tak ada yang menolak. Selain bandrol harga yang miring, promosi yang ditawarkan program kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi ini juga begitu menggiurkan. Berbeda dengan membeli rumah dengan fasilitas KPR normal, bunga yang dibayarkan sampai lunas untuk KPR subsidi bisa hanya 0 persen.
Jenis KPR rumah bersubsidi merupakan program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera). KPR rumah ini juga disebut KPR sejahtera FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan). Program ini diberikan untuk keluarga yang benar-benar berasal dari keluarga menengah ke bawah. Selain itu dikhususkan bagi Anda yang belum pernah memiliki rumah.
Sebagai informasi, di tahun 2016, bandrol harga rumah subsidi maksimal Rp133.500.000 (Untuk kawasan Jabodetabek). Dengan harga yang murah tersebut, maka tak heran jika kualitas bangunannya terbatas. Oleh karena itu, setelah proses pembiayaan KPR rumah subsidi selesai, ada beberapa hal penting yang perlu Anda perhatikan.
- Rumah subsidi rata-rata hanya menawarkan tipe rumah yang mungil. Untuk luas bangunan, mulai dari 21 sampai 36 meter persegi. Sementara luas tanahnya sekitar 60 sampai 72 meter persegi. Rata-rata rumah subsidi hanya memiliki dua kamar tidur dan satu kamar mandi. Dengan kapasitas ini, rumah subsidi hanya cukup untuk keluarga kecil dengan satu anak.
- Usahakan membeli rumah subsidi yang masih dalam tahap pembangunan. Dengan begitu Anda bisa melakukan kustomisasi sesuai dengan selera. Mulai dari tata ruang, sampai dengan material pilihan. Soal waktu pembuatan, Anda tak perlu khawatir karena pembangunan rumah subsidi relatif cepat, rata-rata selesai dalam jangka waktu setahun.
- Umumnya rumah subsidi memang dirancang sedemikian rupa agar mudah direnovasi, maka dari itu jangan heran kalau bangunannya terkesan ringkih. Persiapkan biaya ekstra untuk renovasi, mulai dari membangun dapur, menambah luas bangunan, sampai dengan membayar tukang. Kustomisasi lebih baik dilakukan saat proses pembangunan masih berlangsung.
- Ketika membeli rumah subsidi, jangan ragu menanyakan kepada pengembang mengenai fasilitas pendukung seperti air dan listrik. Pada umumnya klaster rumah subsidi sengaja dibuat berdiri dahulu sebelum dilengkapi oleh fasilitas pendukung. Pastikan pengembang sudah menyiapkan jaringan listrik dan air.
- Perhatikan kualitas bahan pendukung seperti pipa dan septic tank. Pada umumnya rumah subsidi akan memakai bahan borongan dengan kualitas standar untuk material pendukung. Berbeda halnya dengan rumah non-subsidi.
- Anda memiliki garansi dari pengembang yang berlaku selama 100 hari semenjak Anda resmi akad kredit. Manfaatkan rentang waktu tersebut untuk mengecek secara seksama kondisi rumah subsidi. Misalnya ada genting yang pecah, keramik yang retak, atau saluran air mampet, Anda bisa mengisi formulir dan akan diperbaiki langsung oleh pengembang.
- Biaya total yang Anda bayar ketika selesai akad kredit sudah termasuk dengan biaya asuransi. Jadi, jika di tengah jalan menyicil Anda meninggal dunia, maka rumah tersebut langsung lunas dan menjadi kepemilikan ahli waris.
Semoga bermanfaat."
Bila Anda memiliki pertanyaan seputar proyek perumahan subsidi @Bukit Bontang Regency, atau ingin segera melakukan pendaftaran maka mohon hubungi kontak Fadly- Marketing PT. Bukit Pupuk Indah di nomor berikut :
Fadly 081350440852
Profil Facebook Fadly Property Advisor @Bukit Bontang Regency
Note: Silahkan Telpon, SMS, atau Whatsapp nomor di atas untuk memperoleh update seputar Bukit Bontang Regency. Anda juga bisa bergabung ke dalam Group WhatsApp kumpulan warga Bontang yang sudah melakukan pendaftaran di Perumahan Bukit Bontang Regency.